Pendahuluan
Shalat 5 waktu adalah kewajiban bagi
setiap muslim yang mukallaf (orang yang
terbebani kewajiban).
Mukallaf adalah orang-
orang yang memiliki kriteria sebagai berikut;
1. Muslim.
2. Berakal.
3. Aqil baligh.
4. Bisa mendengar dan melihat.
5. Sampai ajaran Islam kepadanya.
Apabila ada seorang mukallaf yang tidak
melaksanakan shalat wajib, maka sungguh dia
telah berdosa besar yang. Dalam hal ini ulama
berbeda pendapat tentang hukum orang yang
meninggalkan shalat.
Orang yang meninggalkan Shalat dan
dia berkata serta meyakini bahwa
Shalat itu tidak wajib, maka ia telah
murtad keluar dari Islam. Dosanya
amat besar dan tidak akan diampuni
oleh Allah SWT. Bagi orang murtad jika
ia di minta taubat tidak mau maka
hukumannya adalah di penggal
lehernya.
Adapun orang yang meninggalkan
shalat karena malas, ulama berbeda
pendapat lagi dalam hal ini. Madzhab
Hanbali berpendapat bahwa status
orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja karena malas adalah
sudah keluar dari Islam, hukumannya
adalah disuruh bertaubat dan apabila
tidak mau, maka dihukum pancung
serta tidak boleh dikubur di
pemakaman kaum Muslimin.
Sedangkan mayoritas ulama (Hanafi,
Maliki dan Syafi'i) berpendapat orang-
orang ini telah berdosa besar dan
hukumannya adalah disuruh bertaubat.
Apabila tidak mau bertaubat maka
dihukum penggal namun mayatnya
masih boleh dikubur di pemakaman
milik kaum Muslimin.
Islam adalah agama yang mudah dan tidak
merepotkan penganutnya. Memang amat
besar dosa orang yang meninggalkan shalat,
akan tetapi shalat sungguh sangat dimudahkan.
Tidak bisa dengan berdiri boleh duduk, tidak
bisa duduk boleh berbaring, tidak bisa dengan
berbaring boleh terlentang hingga yang
terakhir adalah cukup dengan isya'rat dengan
pelupuk matanya kemudian dengan hatinya.
Intinya jangan sampai ada orang yang
meninggalkan shalat. Tidak ada orang yang
tidak bisa melakukan shalat karena shalat
sangat mudah dan sesuai dengan kemampuan.
Maka tidak ada satu orang pun yang boleh
meninggalkan shalat dalam keadaan apapun,
termasuk disaat sedang bepergian.
Mari sekarang kita simak pemaparan yang jelas
dan gamblang langsung dari pengasuh Pondok
Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya.
Pengertian Jamak dan Qashar
Shalat Jamak
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat
dalam satu waktu. Misalnya : Shalat Zhuhur
dilakukan di waktu Ashar. Artinya, saat masuk
waktu Dzuhur ia tidak melakukan Shalat
Dzuhur, akan tetapi dilakukan di waktu Ashar.
Maka setelah masuk Ashar orang tersebut
melakukan Shalat Dzuhur kemudian
melakukan Shalat Ashar
Shalat yang bisa dijamak adalah;
Shalat Zhuhur dikumpulkan dengan
Shalat 'Ashar
Shalat Maghrib dikumpulkan dengan
Shalat 'Isya
Adapun Shalat Shubuh tidak bisa dijamak
dengan shalat apapun.
Jamak Taqdim dan Ta'khir
1. Jamak Taqdim adalah mengumpulkan
dua waktu shalat di waktu shalat yang
pertama.
Contoh: Menjamak Shalat Zhuhur dan
'Ashar di waktu Shalat Zhuhur
2. Jamak Ta'khir adalah mengumpulkan
dua waktu shalat di waktu shalat yang
kedua atau terakhir.
Contoh: Jamak Shalat Maghrib dengan
Shalat Isya' di waktu Shalat Isya'
Shalat Qashar
Shalat Qashar yaitu menjadikan shalat yang
berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.
Seperti Shalat Zhuhur, 'Ashar dan Isya'.
Sedangkan Shalat Maghrib dan Shubuh tidak
bisa di-qashar.
Shalat Jamak dan Qashar
Artinya ada shalat yang boleh untuk kita jamak
dan kita qashar sekaligus. Yaitu, semua shalat
yang memenuhi syarat untuk bisa di-qashar
maka shalat tersebut pasti boleh dijamak.
Menjamak shalat yang bisa diqashar tidaklah
harus. Jadi, seseorang bisa saja hanya meng-
qashar tanpa menjamak biarpun boleh untuk
menjamak.
a. Tidak Semua Shalat Yang Bisa Dijamak Itu
Bisa Diqashar
Ada shalat yang memenuhi syarat untuk bisa
dijama' akan tetapi belum memenuhi syarat
untuk di-qashar. Maka saat itu hanya boleh
menjamak dan tidak boleh meng-qashar.
b. Semua Shalat Yang Bisa Diqashar Pasti Boleh
Dijamak
Artinya: Semua shalat yang memenuhi syarat
untuk boleh di-qashar secara otomatis boleh
dijamak.
Syarat Shalat Jamak
1. Bepergian dengan Perjalanan Jauh
Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka ia
boleh menjamak dan meng-qashar shalat
biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada
kemacetan. Bepergian jauh dalam masalah ini
adalah bepergian yang jarak tempuh menuju
tempat tujuannya mencapai 84 km.
Contohnya, perjalanan dari Jawa Timur
menuju Jakarta, maka ini diperbolehkan untuk
meng-qashar-nya.
2. Bepergian dengan Perjalanan
Pendek
Yaitu perjalanan yang jarak tempuh menuju
tempat tujuannya tidak mencapai 84 Km.
Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian
dengan perjalanan pendek diperkenankan
menjama' dengan 2 syarat:
a) Berada di dalam bepergian atau berniat
melakukan bepergian. Misal : Pada hari senin,
seseorang yang tinggal di Bogor ingin pergi ke
Jakarta. Maka orang tersebut disebut berniat
bepergian. Atau orang tersebut sudah
meninggalkan kampungnya maka ia disebut
bepergian.
b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba
terkena macet yang merepotkannya untuk bisa
turun untuk melakukan Shalat.
Cara dan Niat Jamak Taqdim
Jika seseorang ingin menjamak taqdim (misal :
Shalat Dzuhur digabung dengan Shalat Ashar
yang dilakukan di waktu Dzuhur), maka yang
harus dilakukan adalah:
1. Memulai dengan shalat Dzuhur dengan niat
sebagaimana biasa, seperti, "Aku niat shalat
fardhu Dzuhur". Jika dilakukan berjama'ah
tinggal menambah niat berjamaah. Kalau
menjadi imam dengan tambahan, "Dan aku
menjadi imam" kalau sebagai makmum
dengan tambahan, "Dan aku menjadi
makmum".
Kemudian disaat ia melakukan shalat Dzuhur ia
harus melintaskan niat di hati, "Aku akan
melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur".
Waktu untuk niat menarik shalat Ashar ke
Dzuhur terbentang sepanjang ia melakukan
shalat Dzuhur.
Artinya sepanjang ia berada di
waktu Dzuhur niat bisa dilintaskan di hati
asalkan belum salam. Bisa juga niat ini
dibarengkan saat melakukan niat shalat
Dzuhur, seperti : "Aku melakukan shalat fardu
Dzuhur dengan Ashar di waktu Dzuhur".
2. Kemudian setelah ia salam dari shalat
Dzuhur segera berdiri lagi untuk melakukan
solat Ashar. Niatnya cukup : "Aku niat shalat
fardhu Ashar". Dengan niat seperti ini tanpa
disebutkan niat jamaknya juga sudah sah.
Kalau mau di tambah, "Jamak dengan Dzuhur"
maka itu lebih baik.
3. Antara shalat Dzuhur dan Ashar harus
bersegera. Artinya jangan ada jeda kesibukan
apapun kecuali urusan shalat. Dzikir, do'a,
shalat Ba'diyah Dzuhur dan Qobliyah Ashar
ditunda setelah shalat Ashar.
Cara dan Niat Jamak Ta'khir
Jika ingin melakukan jama' ta'khir yaitu
melakukan shalat Dzuhur dengan Ashar di
waktu Ashar, maka caranya sebagai berikut:
1. Disaat masih berada di waktu yang pertama
(waktu Dzuhur) harus melintaskan niat untuk
menunda shalat Dzuhur di waktu Ashar, "Aku
berniat untuk melakukan shalat Dzuhur nanti
di waktu Ashar". Waktu untuk melintaskan niat
terbentang sepanjang masih berada di waktu
Dzuhur. Saat berniat tidak diwajibkan
berwudhu dan menghadap qiblat karena
memang belum shalat. Sambil bekerja pun
bisa melintaskan niat tersebut.
2. Setelah memasuki waktu Ashar memulai
shalat jama' dan dianjurkan untuk
mendahulukan shalat Dzuhur. Kalau
seandainya mendahulukan Ashar juga sah.
3. Saat melakukan solat Dzuhur cara niatnya
seperti biasa yaitu : " Aku niat melakukan
shalat Dzuhur ". Dengan niat seperti ini sudah
sah dan jika mau ditambah " Jama' dengan
Ashar " maka itu lebih baik.
4. Setelah selesai melakukan shalat Dzuhur,
kemudian melakukan shalat Ashar dengan niat
seperti shalat biasa : " Aku niat melakukan
shalat fardhu Ashar ". Dengan seperti ini sudah
sah dan jika mau ditambah : " jama' dengan
Dzuhur " maka itu lebih baik.
5. Shalat jama' ta'khir antara Dzuhur dengan
Ashar tidak harus menyambung seperti shalat
jama' taqdim. Dalam jama' ta'khir boleh ada
jeda waktu dan sebaiknya memang di
segerakan tapi tidak harus.
Syarat Shalat Qashar
Syarat yang terpenting dalam Shalat Qashar
ada 2:
a. Dalam perjalanan jauh yang jarak tempuh
menuju tempat tujuan tidak kurang dari 84
km.
b. Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya,
diperkiraan keluar dari wilayah kecamatan.
Dalam perjalanan seperti ini seseorang boleh
mengqashar Shalat yang 4 raka'at menjadi 2
raka'at biarpun perjalanannya belum mencapai
84 asalkan ia sudah keluar dari wilayahnya
biarpun perjalanannya baru beberapa
kilometer.
Ini adalah syarat yang disepakati oleh para
Ulama.
Cara dan Niat Shalat Qashar
Cara dan niat shalat qashar seperti niat dan
shalat biasa, hanya bilangan raka'atnya saja
dikurangi dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at.
Cara niatnya: "Aku niat shalat fardhu Dzuhur
qashar 2 raka'at". Kalau mau dijamak tinggal
menambahkan, "jama' dengan Ashar" seperti
niat jamak tersebut di atas.
Wallahu a'lam
oleh: Buya Yahya [dengan sedikit perubahan
yang tidak merubah makna]
"Barangsiapa yang mengajak kepada suatu
petunjuk, maka dia memperoleh pahala
seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa
mengurangi sedikit pun dari pahala-pahala
mereka. Dan barangsiapa yang mengajak
kepada kesesatan maka dia memperoleh dosa
semisal dosa orang yang mengikutinya tanpa
mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa
mereka." (HR Muslim)
Bagikan!
Info menarik..» goo.gl/fDfzjR / https://t.co/GoueMTS8Lv  /MAKANAN SEAFOOD ENAK SAMBIL DAPAT
UANG! klik»  http://kraukk.com/ref/Bigboss

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top