Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk
memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar
yang terlarang dibawa ini adalah gambar
manusia atau hewan, bukan gambar batu,
pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki
ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka
diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu
adalah intinya sehingga gambar itu bisa
dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih
jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits
yang menerangkan hal tersebut. Hanya Allah
yang beri taufik.
Keterangan dari Berbagai Hadits[1]
Dalam hadits muttafaqun 'alaih disebutkan
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
ﺇﻥ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ
"Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang
terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar
makhluk hidup bernyawa)" (HR. Bukhari 3224
dan Muslim no. 2106)
Hadits Jabir radhiyallahu 'anhu dia berkata,
ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ
ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺼﻨﻊ ﺫﻟﻚ
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang
adanya gambar di dalam rumah dan beliau
melarang untuk membuat gambar." (HR. Tirmizi
no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini
hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda kepadanya,
ﺃﻥ ﻻ ﺗﺪﻉ ﺗﻤﺜﺎﻻ ﺇﻻ ﻃﻤﺴﺘﻪ ﻭﻻ ﻗﺒﺮﺍ ﻣﺸﺮﻓﺎ ﺇﻻ
ﺳﻮﻳﺘﻪ
"Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali
kamu hapus dan tidak pula kubur yang
ditinggikan kecuali engkau meratakannya." (HR.
Muslim no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,
ﻭﻟﺎ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﺇﻟﺎ ﻃﻤﺴﺘﻬﺎ
"Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali
kamu hapus." (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dia
berkata,
ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻤﺎ ﺭﺃﻯ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻓﻲ
ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻳﻌﻨﻲ ﺍﻟﻜﻌﺒﺔ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻭﺃﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﻓﻤﺤﻴﺖ
ﻭﺭﺃﻯ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﻭﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﺑﺄﻳﺪﻳﻬﻤﺎ
ﺍﻟﺄﺯﻟﺎﻡ ﻓﻘﺎﻝ ﻗﺎﺗﻠﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺍﺳﺘﻘﺴﻤﺎ ﺑﺎﻟﺄﺯﻟﺎﻡ
ﻗﻂ
"Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding)
Ka'bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan
beliau memerintahkan agar semua gambar itu
dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim
dan Ismail 'alaihimas ssalam tengah memegang
anak panah (untuk mengundi nasib), maka
beliau bersabda, "Semoga Allah membinasakan
mereka, demi Allah keduanya tidak pernah
mengundi nasib dengan anak panah sekalipun.
" (HR. Ahmad  1/365. Kata Syaikh Syu'aib Al
Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai
syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh,
termasuk perowi Bukhari Muslim selain 'Ikrimah
yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke rumahku
sementara saya baru saja menutup rumahku
dengan tirai yang padanya terdapat gambar-
gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah
beliau berubah (marah) lalu menarik menarik
tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau
bersabda,
ﺇﻥ ﻣﻦ ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺸﺒﻬﻮﻥ
ﺑﺨﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ
"Sesungguhnya manusia yang paling berat
siksaannya pada hari kiamat adalah mereka
yang menyerupakan makhluk Allah." (HR.
Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini
adalah lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,
ﺃﻧﻬﺎ ﻧﺼﺒﺖ ﺳﺘﺮﺍ ﻓﻴﻪ ﺗﺼﺎﻭﻳﺮ ﻓﺪﺧﻞ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻨﺰﻋﻪ ، ﻗﺎﻟﺖ : ﻓﻘﻄﻌﺘﻪ
ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ
"Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya
terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah
masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, "Maka
saya memotong tirai tersebut lalu saya
membuat dua bantal darinya."
Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
ﺻﻨﻌﺖ ﻃﻌﺎﻣﺎ ﻓﺪﻋﻮﺕ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻓﺠﺎﺀ ﻓﺪﺧﻞ ﻓﺮﺃﻯ ﺳﺘﺮﺍ ﻓﻴﻪ ﺗﺼﺎﻭﻳﺮ ﻓﺨﺮﺝ . ﻭﻗﺎﻝ
: ﺇﻥ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺗﺼﺎﻭﻳﺮ
"Saya membuat makanan lalu mengundang
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk datang.
Ketika beliau datang dan masuk ke dalam
rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar,
maka beliau segera keluar seraya bersabda,
"Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk
ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-
gambar." (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia
berkata,
ﺍﺳﺘﺄﺫﻥ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ : » ﺍﺩﺧﻞ « . ﻓﻘﺎﻝ : » ﻛﻴﻒ ﺃﺩﺧﻞ
ﻭﻓﻲ ﺑﻴﺘﻚ ﺳﺘﺮ ﻓﻴﻪ ﺗﺼﺎﻭﻳﺮ ﻓﺈﻣﺎ ﺃﻥ ﺗﻘﻄﻊ
ﺭﺅﻭﺳﻬﺎ ﺃﻭ ﺗﺠﻌﻞ ﺑﺴﺎﻃﺎ ﻳﻮﻃﺄ ﻓﺈﻧﺎ ﻣﻌﺸﺮ
ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻻ ﻧﺪﺧﻞ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺗﺼﺎﻭﻳﺮ
"Jibril 'alaihis salam meminta izin kepada Nabi
maka Nabi bersabda, "Masuklah." Lalu Jibril
menjawab, "Bagaimana saya mau masuk
sementara di dalam rumahmu ada tirai yang
bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan
bagian kepala-kepalanya atau kamu
menjadikannya sebagai alas yang dipakai
berbaring, karena kami para malaikat tidak
masuk rumah yang di dalamnya terdapat
gambar-gambar." (HR. An-Nasai no. 5365.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu di
atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud
gambar yang terlarang dipajang adalah gambar
makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu
manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan.
Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan
agar bagian kepala dari gambar tersebut
dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke
dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya
berlaku pada gambar yang bernyawa karena
gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa
dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺮﺃﺱ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻗﻄﻊ ﻓﻼ ﺻﻮﺭﺓ
"Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya
dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar."
(HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani
mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah
Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin
rahimahullah ditanya, "Bisakah engkau jelaskan
mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?"
Syaikh rahimahullah menjawab, "Gambar yang
mesti dihapus adalah setiap gambar manusia
atau hewan. Yang wajib dihapus adalah
wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya
walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan
gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan
dan bintang, maka ini gambar yang tidak
mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun
untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa
ada panca indera, pen), maka ini tidaklah
mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar
dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar
secara hakiki." (Liqo' Al Bab Al Maftuh, kaset
no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin
rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan
yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa
boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu 'Utsaimin
ditanya, "Dalam majelis sebelumnya, engkau
katakan bahwa boleh membawa gambar dengan
alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi
kaedah dikatakan darurat?"
Syaikh rahimahullah menjawab, "Darurat yang
dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada
mata uang atau memang gambar tersebut
adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus
turut serta dibawa atau keringanan dalam
qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi
darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya
keinginan khusus dengan gambar-gambar
tersebut dan di hatinya pun tidak maksud
mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja
yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang
punya maksud mengagungkan gambar itu."
(Liqo' Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)
Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-
mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan
atas dasar logika semata. Semoga Allah
menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa
menjauhi setiap larangan dan mudah dalam
melakukan kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush
sholihaat.
Riyadh-KSA, 9th Rabi'uts Tsani 1432 H
(14/03/2011)
www.rumaysho.com
[1] Lihat berbagai hadits tentang hal ini di web
Ustadz Abu Mu'awiyah: http://al-atsariyyah.com/
hadits-hadits-tentang-larangan-
menggambar.html info menarik > www.goo.gl/fDfzjR

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top